ANALISA DAN PEMBAHASAN
A.
PERAN
PRO-SOSIAL
Perilaku
prososial merupakan tindakan bertujuan untuk kepentingan orang lain (Kassin,
Fein & Markus, 2011). Lebih lanjut, perilaku prososial merupakan semua
jenis tindakan yang dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi orang lain selain
diri sendiri, seperti bekerja sama, berbagi, dan menghibur (Batson, dalam Sanderson,
2011). Prososial diartikan sebagai sosial positif, sehingga perilaku prososial
merupakan perilaku yang mempunyai akibat atau konsekuensi yang positif bagi
orang lain, sehingga ketika seseorang melakukan bantuan terhadap orang lain,
prososial memiliki arti sebagai sosial positif atau mempunyai konsekuensi
positif (Fetchenhauer, dkk, 2006). Sosial positif ini didasarkan atas
nilai-nilai positif yang ada di masyarakat dan biasanya di tuntut untuk
dilakukan (Staub, dalam Ma, Li, & Pow, 2011).
Perilaku prososial
meliputi berbagai bentuk, antara lain:
1.
Simpati (Sympathy). Perilaku yang didasarkan
atas perasaan positif terhadap orang lain, sikap peduli, serta ikut merasakan
kesedihan dan penderitaan orang lain.
2.
Kerjasama (Cooperation). Kerjasama diartikan
bahwa setiap orang mampu dan ingin bekerjasama dengan orang lain, meski bukan
untuk keuntungan bersama.
3.
Membantu (Helping). Perilaku mengambil bagian
atau membantu urusan orang lain sehingga orang tersebut dapat mencapai
tujuannya.
4.
Berderma (Donating) Merupakan perilaku
memberikan hadiah atau sumbangan kepada orang lain, biasanya berupa amal.
5.
Suka menolong (Altruisme) Mengambil bagian untuk
menolong orang lain, yang dilakukan tanpa pamrih, dan biasanya dalam bentuk
menyelamatkan orang lain dari ancaman bahaya.
B.
DAMPAK
NEGATIF DALAM PENGGUNAAN INTERNET
1.
Perilaku Antisosial
Perilaku antisosial merupakan perilaku menentang
kepada norma-norma yang sedang berlaku dalam masyarakat (Connor, 2002). Rutter,
Giller, dan Hagell (1998) secara ringkas memberikan definisi perilaku
antisosial sebagai perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum yang merujuk pada
perilaku orang-orang usia muda. Beberapa dari perilaku ini adalah normatif pada
usia tertentu sesuai perkembangan anak, dan seringkali dimunculkan selama masa
remaja, yang menjadi prediktor kuat dari adjustement
problems, (Kohlberg, Ricks, & Snarey, 1984, dalam Eddy & Reid,
2001).
Dikatakan bahwa perilaku sosial dalam penggunaan
internet serupa dengan kehidupan perilaku sosial sehari-hari (Sproul, 2009).
Merangkum dari beberapa penelitian, Strasburger, Wilson, dan Jordan
(2009) menyatakan bahwa perilaku prososial dalam konten penggunaan media,
bagaimanapun juga secara sosial merupakan perilaku menolong (seperti altruisme,
keramahan, penerimaan keragaman, dan kerja sama). Dengan kata lain, perilaku
penggunaan internet adalah semacam perilaku sosial.
2.
Pornografi
Menurut UU No. 44/2008 tentang
Pornografi yang berlaku sejak November 2008, pornografi adalah gambar,
sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi,
kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai
bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.
Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara
erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Seseorang yang cenderung suka membuka situs pornografi
dapat sulit mengendalikan nafsu didalam dirinya, bisa menjadikan pergeseran
moral. Dan bisa saja melakukan hal yang tidak terkendali karena nafsu mereka
yang sering melihat pornografi sehingga memancing dirinya untuk melakukan hal
yang tidak sepatutnya.
3. Gambling
Gambling merupakan
istilah dalam bahasa inggris mengenai perjudian dalam bahasa indonesia. Bila
gambling tersebut dilakukan dengan media internet disebut cyber gambling.
Papu (2002) mendefinisikan perjudian sebagai perilaku yang melibatkan
adanya risiko kehilangan sesuatu yang berharga dan melibatkan interaksi sosial
serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah akan mengambil risiko
kehilangan tersebut atau tidak.
Seseorang yang sudah terjebak dalam perjudian, akan
menjadi kecanduan yang menyebabkan orang tersebut rela menghabiskan harta
bendanya demi mencapai sesuatu yang berharga menurutnya, namun hal tersebut
dapat menjadi malapetaka bagi dirinya sendiri.
4.
Deindividuasi
Deindividuasi memiliki peranan dalam agresi dan
anti-sosial. Pertama adalah rendahnya identiafiabilitas seseorang, maksudnya
adalah individu tidak dapat memahami dirinya secara baik, jadi dia menggunakan
pendapat kelompok untuk dijadikan nilai dalam dirinya. Kedua adalah rasa
keanggotaan dalam kelompok, dimana individu tidak merasa dia sangat dibutuhkan
dalam kelompok dan merupakan bagian penting dari kelompok dan sebagai
konsekuensinya ia harus mematuhi aturan kolektif yang telah dibuat kelompok
tersebut. Ketiga adalah Ukuran kelompok, maksudnya adalah Semakin besar ukuran
kelompok dari segi kuantitas maupun kualitas, maka akan semakin besar
kemungkinan terjadinya deindividuasi didalamnya. Karena mereka semakin merasa
berkuasa dan memiliki otonomi terhadap apa yang terjadi di kelompoknya.
Terakhir adalah kebangkitan personil, ikatan yang terjadi secara intra dari
anggota kelompok, sehingga menghasilkan emosi yang sama.
Perilaku deindividuasi menyebabkan seseorang menjadi
angkuh karena menganggap dirinya lebih baik dari orang lain serta menyebabkan
orang tersebut cenderung tidak peduli dengan oranglain.
KESIMPULAN
Perilaku prososial merupakan
tindakan bertujuan untuk kepentingan orang lain. Perilaku social dapat berupa
simpati, kerjasama, membantu, berderma, dan suka menolong. Selain itu, internet
juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya, seperti antisosial,
pornografi, gambling, dan deindividuasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://fajariw.blogspot.com/2012/10/dampak-negatif-dalam-internet-dan.html
No comments:
Post a Comment